Minggu, 17 November 2013

Batavia Air In Moment





























logo batavia air
PT. Metro Batavia adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 Januari 2002, memulai dengan satu buah pesawat Fokker F28 dan dua buah Boeing 737-200. Batavia Air memiliki kode IATA: Y6 dan kode ICAO: BTV serta tanda panggil (callsign): "Batavia Air". Setelah berbagai insiden dan kecelakaan yang menimpa maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada di peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan direview kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja maka Izin Operasi Penerbangan (Air Operator Certificate) dapat dibekukan sewaktu-waktu. Namun, Batavia dengan cepat memperbaiki diri dan akhirnya mendapat penilaian kategori 1 dari Kementerian Perhubungan terhitung tahun 2009 lalu. Maskapai ini pun termasuk di antara 4 maskapai Indonesia yang diperbolehkan terbang ke Uni Eropa sejak Juni 2010 lalu.
batavia air
Dinyatakan bangkrut, Batavia Air berhenti terbang
Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit, maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti beroperasi.
"Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi," tegas kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo di Jakarta, Rabu (30/1).
Dia menuturkan, pihak manajemen maskapai penerbangan yang resmi berdiri pada 2001 ini, menerima putusan pengadilan niaga.
"Setelah keluarnya putusan pailit ini, seluruh aktivitas penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti pada 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB," ucapnya.
Dia menuturkan, gugatan pailit yang disampaikan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) membuat seluruh pemilik pesawat menarik pesawatnya. "Saat ini tinggal 14 pesawat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia 'dibangkrutkan' karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.

Diputus pailit, situs resmi Batavia Air tutup
Setelah resmi diputus pailit oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat, Batavia Air dengan terpaksa bakal menghentikan operasionalnya terhitung mulai 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB.
Beberapa saat setelah menyatakan berhenti terbang, situs resmi Batavia Air yakni www.batavia-air.com juga ditutup. Di laman tersebut hanya tertulis "our website temporary down for maintenance". Padahal, sebelum putusan pailit, situs tersebut masih bisa diakses.
Situs resmi tersebut biasanya digunakan untuk pemesanan tiket pesawat secara online. Dalam situs tersebut juga terdapat profil dan rekam jejak perusahaan. Namun, saat ini situs tersebut tidak bisa diakses.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
"Telah memenuhi syarat untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," tambahnya.
IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air. Batavia 'dibangkrutkan' karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai USD 4,68 juta.
Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran. Permohonan pailit didaftarkan ke Pengadilan Niaga dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dari berkas yang diajukan pemohon, disebutkan bahwa Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.
Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Metro Batavia pailit, maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan berhenti beroperasi.
"Berdasarkan putusan PN Pusat, secara resmi kami nyatakan Batavia Air tidak beroperasi," tegas kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo di Jakarta, Rabu (30/1).
[noe]
Sumber : www.merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar